18/06/08

Temasek Kalah

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5), memvonis Temasek dan delapan anak usahanya membayar denda Rp 15 miliar. Tak hanya itu, perusahaan investasi milik pemerintah Singapura ini juga diharuskan melepas salah satu investasinya di Indosat atau Telkomsel karena terbukti memonopoli. Dalam putusan ini, Telkomsel juga ikut didenda Rp 15 miliar.

Setahun silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Temasek Holding telah memonopoli industri telekomunikasi Indonesia. Tidak terima dengan putusan itu, Temasek kemudian menggugat KPPU. Namun, tiga hakim justru menguatkan keputusan KPPU. Temasek memonopoli industri telekomunikasi di Tanah Air lewat kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel sebesar 82 persen. Atas keputusan ini, Temasek akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (BOG/Nastiti Lestari dan Hengki Rahman)

Tidak ada komentar:

MS-TRONIK Grosir pulsa murah berhadiah jutaan rupiah e

marketing mesinonline