21/06/08

Saatnya Masyarakat Menggugat Operator Seluler

Liputan6.com, Jakarta: Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan enam operator seluler bersalah karena melakukan kartel atau persekongkolan tarif seharusnya bisa menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan kepada operator. Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Husna Zahir, di Jakarta, Sabtu (21/6).

Menurut Husna, persekongkolan antaroperator seluler itu merugikan konsumen dengan tarif SMS yang lebih mahal. Karena itu, pengembalian keuntungan Rp 2,8 triliun yang dikeruk operator selular menjadi hak konsumen.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai keputusan KPPU tersebut akan menyehatkan investasi bisnis seluler di Tanah Air. BRTI juga menganggap tarif SMS yang ada sekarang yakni Rp 100 hingga Rp 150 per SMS relatif mahal. Tarif SMS seharusnya hanya Rp 75 per SMS. TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar:

MS-TRONIK Grosir pulsa murah berhadiah jutaan rupiah e

marketing mesinonline