Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menagih realisasi perluasan jaringan operator seluler generasi ke dua (2G) dengan melakukan audit menyeluruh, agar sesuai dengan komitmen pembenahan industri telekomunikasi atau lisensi modern yang ditetapkan pemerintah.
"Audit dilakukan bersama dengan pemeriksaan terhadap jaringan layanan seluler generasi ketiga (3G)," kata anggota BRTI Kamilov Sagala, di Jakarta, Kamis.
Sesuai ketentuan lisensi modern para operator yang memperoleh izin menyelenggarakan layanan 2G dan 3G pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, termasuk membahas biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.
"Dari sisi infrastruktur regulator akan mengaudit kondisi persinyalan jaringan apakah sudah bisa ditangkap pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga frekuensi sebagai sumber daya terbatas itu dioptimalkan oleh operator," kata Kamilov.
Sesuai ketentuan dalam lisensi modern, jika operator tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka operator dikenakan sanksi, baik berupa administratif, sanksi denda maupun sanksi pencabutan izin lisensi.
"Pemeriksaan yang merupakan program tahunan pemerintah itu, demi melindungi kepentingan konsumen," tandasnya.
Desakan agar pemerintah mengaudit jaringan operator seluler juga disampaikan Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Muhammad Djumadi.
"Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan dititikberatkan pada operator 2G mengingat layanannya yang bersifat massal dan dipakai oleh banyak pengguna di Indonesia," kata Djumadi.
Di Indonesia terdapat lima operator 3G yaitu PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telecommunication, sedangkan opearator 2G yaitu PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Dilanjutkan Djumadi, audit tersebut selain melindungi kepentingan konsumen juga sekaligus dapat digunakan sebagai dasar pemerintah untuk menyusun regulasi menyangkut kualitas dari layanan (quality of service/QoS) dari setiap operator.
Menurut Indikator Makro ICT Nasional Depkominfo, jumlah pelanggan seluler pada 2007 mencapai 96,41 juta nomor, naik sekitar 51% dibanding 2006 yang hanya 63,8 juta nomor.
Pelanggan telepon tetap nirkabel (FWA) yang mencapai 11 juta nomor, sedangkan telepon tetap (kabel) 8,7 juta nomor. (*/rsd)
(Sumber : KapanLagi.com)
17/06/08
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar